Selasa, 13 Maret 2012

Etika & Moral TSI

Apakah Etika itu ? Etika merupakan serangkaian prinsip atau nilai moral.

Perilaku tidak etis

à adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan tepat dilakukan dalam situasi tertentu

Mengapa seseorang bertindak tidak etis ?

1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat

2. Orang memilih untuk bertindak egois

Rasionalisasi perilaku tidak etis

Setiap orang melakukannya

Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis

Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya

Menyelesaikan dilema etika

1. Memperoleh fakta yang relevan

2. Mengidentifikasikan isu etika berdasarkan fakta tersebut

3. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi

4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut

5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif

6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan

Prinsip Etika Profesi

à Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik

à Terdiri dari dua bagian utama :

- Enam prinsip etika (lihat Gambar)

- Diskusi keenam prinsip

à Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)

à Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik

Peraturan Etika

à Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek (lihat Tabel 4-1)

à Perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam Peraturan Etika (lihat Gambar 4-4)

Interpretasi Peraturan Etika

à Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan

Kaidah Etika

à Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)

Independensi

à Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit

à Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit

à Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.

Peraturan Etika Lainnya

Integritas dan Obyektivitas

Standar Teknis

Kerahasiaan

Kebutuhan atas Kerahasiaan

Pengecualian atas Kerahasiaan

Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis

Panggilan Pengadilan

Peer Review

Respon kepada Divisi Etika

Fee Kontinjen (Contingent Fee)

Tindakan yang Bisa Didiskreditkan

Retensi dari catatan klien

Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan

Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah

Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan

Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya

Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik

Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak

Periklanan dan Permohonan

Komisi dan Fee Penyerahan

Bentuk dan Nama Organisasi

Etika Sistem Informasi

Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.

Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I : Ketentuan Umum

Bab II : Lingkup Hak Cipta

Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta

Bab IV : Pendaftaran Ciptaan

Bab V : Lisensi

Bab VI : Dewan Hak Cipta

Bab VII : Hak Terkait

Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta

Bab IX : Biaya

Bab X : Penyelesaian Sengketa

Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan

Bab XII : Penyidikan

Bab XIII : Ketentuan Pidana

Bab XIV : Ketentuan Peralihan

Bab XV : Ketentuan Penutup

Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© 2009 - Manu Blog | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top